Tatib Siswa 2012-2013
Minggu, 03 Februari 2013
0
komentar
TATA TERTIB SISWA MTS AL QOMARIAH
TAHUN PELAJARAN 2012 –
2013
A.
PENDAHULUAN
Ø Tata Tertib siswa di susun secara
operasional untuik mengatur prilaku dan sikap siswa. Dalam Tata Tertib Madrasah
di kemukakan hal-hal yang diharuskan, dianjurkan dan yang tidak boleh dilakukan di lingkungan
madrasah maupun di luar lingkungan madrasah. Selain itu dalam Tatib siswa ada
sanksi atau hukuman bagi siswa yang melanggar.
Ø Mentaati Tatib Madrasah merupakan salah satu faktor
keberhasilan siswa dalam mengembangkan kepribadian, kemampuan berfikir dan
mengembangkan budi pekerti.
Ø Sehubungan dengan penerapan disiplin
dalam mentaati tatib/peraturan, madrasah
menerapkan sistem angka kredit pelanggaran tatib siswa, dimana setiap siswa
yang melanggar tatib akan diberi sanksi berupa angka kredit pelanggaran.
B.
TUJUAN
Penerapan angka kredit pelanggaran tatib siswa/siswi
MTS & MA Al Qomariah adalah:
1. Meningkatkan kesadaran siswa dalam
melaksanakan tatib madrasah.
2.
Menghindari hukuman fisik/hukuman
lainnya kepada siswa yang melanggar tatib.
3. Melaksanakan proses sistematis
terhadap siswa yang sering melakukan pelanggaran tatib.
4.
Menyeragamkan tindakan guru dalam
menindak siswa.
C.
MEKANISME PENERAPAN ANGKA KREDIT
PELANGGARAN TATIB SISWA
1. Seluruh staf MTs & MA Al Qomariah
mengawasi pelaksanaan tatib siswa, apabila ada siswa yang melanggar tatib,
siswa tersebut di bawa ke guru piket/urusan kesiswaan untuk diperiksa, apabila
ternyata siswa tersebut melakukan pelanggaran tatib, maka dibuatkan berita
acara, yang di tandatangani oleh siswa yang bersangkutan dan petugas.
2. Berita acara pelanggaran tatib
diserahkan kepada BP/BK untuk di catat pada kartu kredit pelanggaran tatib
siswa.
3. Seksi Absensi masing-masing kelas
melaporkan siswa yang tidak hadir tanpa keterangan kepada guru piket untuk dicatat
pada kartu kredit pelanggaran tatib siswa,
4. Petugas pencatat kartu kredit
pelanggaran tatib menghitung angka kredit kumulatif setiap siswa yang melakukan
pelanggaran tatib siswa.
ANGKA KREDIT KUMULATIF
1. 50 Point : Pemanggilan siswa oleh wali kelas dan BP
2. 70 Point : Pemanggilan orang tua oleh Wakamad Kesiswaan
dengan
perjanjian
di atas segel
3. 80 Point : Pemanggilan Orang Tua oleh Kepala Madrasah untuk
pemberian
surat skorsing
4. 81 – 99 Point : Di anjurkan untuk pindah
5. 100 Point : Pemanggilan Orang tua/wali oleh Kepala Madrasah
untuk
mengembalikan
siswa kepada orang tua/wali (dikeluarkan)
Bandung Barat, 17 Juli 2012
Kepala MTs Al Qomariah
TERIMA KASIH ATAS KUNJUNGAN SAUDARA
Judul: Tatib Siswa 2012-2013
Ditulis oleh MTs Al Qomariah
Rating Blog 5 dari 5
Semoga artikel ini bermanfaat bagi saudara. Jika ingin mengutip, baik itu sebagian atau keseluruhan dari isi artikel ini harap menyertakan link dofollow ke https://mtsalqomariah.blogspot.com/2013/02/tatib-siswa-2012-2013.html. Terima kasih sudah singgah membaca artikel ini.Ditulis oleh MTs Al Qomariah
Rating Blog 5 dari 5
0 komentar:
Posting Komentar